THELOCAL.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Syamsul Bahri, S.IP., M.Si., menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Rapat paripurna yang dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut membahas tiga agenda strategis yang berkaitan dengan pembangunan dan tata kelola perkotaan.
Agenda pertama adalah penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan. Selanjutnya, rapat membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Puncak rapat paripurna ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan. Seluruh fraksi DPRD Kota Makassar secara bulat menyatakan persetujuan sehingga ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispora Makassar Syamsul Bahri menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja sama dan komitmen yang terbangun selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut.
Menurut Syamsul, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, kata Munafri, diperlukan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, serta ramah lingkungan.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar berupaya mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat.
“Semoga ke depan semakin banyak Ranperda yang dapat diinisiasi baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munafri.
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Perhubungan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola transportasi perkotaan serta mendukung visi Makassar sebagai kota modern yang nyaman dan berdaya saing. (*)