Support us

Support the LocalFund independent journalism with $15 per month

Support us

Tak Tebang Pilih, Bukti Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Pallubasa Serigala dan PKL di Fasum”

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara adil tanpa pandang bulu.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui kegiatan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).

Camat Mamajang, M. Rizal ZR menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu

Menurutnya, seluruh lapak maupun bangunan yang menggunakan fasilitas umum akan ditertibkan tanpa terkecuali.

“Penetertiban lapak tenda pallubasa Sesigala, bukti tak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan, secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Rizal, Sabtu (13/6/2026).

Penertiban yang dipimpin langsung Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menyasar tiga titik lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang, Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor, Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Mamajang menurunkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Lebih lanjut camat Mamajang menuturkan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala merupakan bagian dari proses panjang yang telah dilakukan pemerintah melalui tahapan persuasif dan pemberian peringatan

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan yang berada di atas saluran drainase serta dugaan gangguan terhadap fungsi fasilitas umum.

“Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah,” tuturnya.

“Setelah itu kami lanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada hari Kamis kami memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunannya,” sambung Rizal.

Dia mengapresiasi itikad baik pemilik usaha yang telah melakukan pembongkaran mandiri terhadap sebagian besar tenda pada malam hari sebelum penertiban berlangsung.

“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubassa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” ujarnya.

Keberadaan lapak tenda Pallubasa Serigala sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bukti bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

Ketika ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi di atas fasilitas umum, maka harus ditertibkan.

“Kami menegaskan, memastikan tidak ada anggapan bahwa pemerintah melakukan tebang pilih,” tuturnya.

Selain Pallubasa Serigala, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak PKL lain yang memanfaatkan fasilitas umum di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru.

Di jalan Onta Baru tercatat tiga titik lapak ditertibkan, sementara di Jalan Tupai terdapat tiga titik lainnya. Sejumlah pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.

Secara keseluruhan terdapat sekitar delapan titik lapak yang menjadi sasaran penataan dan penertiban pada kegiatan tersebut.

Rizal mengungkapkan, keberanian pemerintah menertibkan bangunan yang telah lama berdiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan ketertiban ruang publik.

“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” jelasnya.

“Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” tambah Rizal.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah.

Pemerintah Kecamatan justru mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama tidak melanggar aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, serta nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.

“Jadi, berdagang diatas trotoar, itu yang tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutup Rizal. (*)

Tak Tebang Pilih, Bukti Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Pallubasa Serigala dan PKL di Fasum”

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara adil tanpa pandang bulu.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui kegiatan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).

Camat Mamajang, M. Rizal ZR menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu

Menurutnya, seluruh lapak maupun bangunan yang menggunakan fasilitas umum akan ditertibkan tanpa terkecuali.

“Penetertiban lapak tenda pallubasa Sesigala, bukti tak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan, secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Rizal, Sabtu (13/6/2026).

Penertiban yang dipimpin langsung Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menyasar tiga titik lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang, Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor, Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Mamajang menurunkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Lebih lanjut camat Mamajang menuturkan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala merupakan bagian dari proses panjang yang telah dilakukan pemerintah melalui tahapan persuasif dan pemberian peringatan

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan yang berada di atas saluran drainase serta dugaan gangguan terhadap fungsi fasilitas umum.

“Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah,” tuturnya.

“Setelah itu kami lanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada hari Kamis kami memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunannya,” sambung Rizal.

Dia mengapresiasi itikad baik pemilik usaha yang telah melakukan pembongkaran mandiri terhadap sebagian besar tenda pada malam hari sebelum penertiban berlangsung.

“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubassa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” ujarnya.

Keberadaan lapak tenda Pallubasa Serigala sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bukti bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

Ketika ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi di atas fasilitas umum, maka harus ditertibkan.

“Kami menegaskan, memastikan tidak ada anggapan bahwa pemerintah melakukan tebang pilih,” tuturnya.

Selain Pallubasa Serigala, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak PKL lain yang memanfaatkan fasilitas umum di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru.

Di jalan Onta Baru tercatat tiga titik lapak ditertibkan, sementara di Jalan Tupai terdapat tiga titik lainnya. Sejumlah pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.

Secara keseluruhan terdapat sekitar delapan titik lapak yang menjadi sasaran penataan dan penertiban pada kegiatan tersebut.

Rizal mengungkapkan, keberanian pemerintah menertibkan bangunan yang telah lama berdiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan ketertiban ruang publik.

“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” jelasnya.

“Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” tambah Rizal.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah.

Pemerintah Kecamatan justru mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama tidak melanggar aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, serta nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.

“Jadi, berdagang diatas trotoar, itu yang tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutup Rizal. (*)

spot_img

Topics

Wali Kota Makassar Dorong Peran Rumah Ibadah Perkuat Toleransi dan Harmoni Kota

THELOCAL.ID, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan...

Warga Pulau Sangkarrang Sambut Antusias Pete-pete Laut, Sampaikan Terima Kasih kepada Walikota

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Kehadiran layanan transportasi laut gratis "Pete-pete...

Kunjungi Warga di Kecamatan Pulau Sangkarang, Munafri Salurkan Bantuan Beasiswa Rp2,1 Miliar

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terluar...

Didampingi Ketua TP PKK, Appi Bawa Bantuan dan Tinjau Layanan Warga di Kepulauan Sangkarrang

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melaksanakan...

Wali Kota Munafri Luncurkan Pete-pete Laut, Transportasi Gratis Hubungkan Pulau-pulau Makassar

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota...

Hadiri INVIROTECH 2026, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Makassar Siap Dukung Agenda Iklim Nasional

THELOCAL.ID, JAKARTA - Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika...

Buka Ewa-Ko Fest 2026, Appi: PKL yang Ditertibkan, Difasilitasi Akses KUR dan Pendampingan

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya...

Ranperda Perhubungan Disahkan, Kadispora Makassar Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemkot

THELOCAL.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)...
spot_img

Related Articles

spot_imgspot_img

Recent Posts

Wali Kota Makassar Dorong Peran Rumah Ibadah Perkuat Toleransi dan Harmoni Kota

THELOCAL.ID, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan penandatanganan prasasti Cetiya Zhen An Kong "Sam Ong Hu" Makassar...

Warga Pulau Sangkarrang Sambut Antusias Pete-pete Laut, Sampaikan Terima Kasih kepada Walikota

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Kehadiran layanan transportasi laut gratis "Pete-pete Laut" di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang menjadi angin segar bagi masyarakat...

Kunjungi Warga di Kecamatan Pulau Sangkarang, Munafri Salurkan Bantuan Beasiswa Rp2,1 Miliar

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terluar terus menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menjawab aspirasi masyarakat. Komitmen...

Didampingi Ketua TP PKK, Appi Bawa Bantuan dan Tinjau Layanan Warga di Kepulauan Sangkarrang

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dengan membawa sejumlah program...

Wali Kota Munafri Luncurkan Pete-pete Laut, Transportasi Gratis Hubungkan Pulau-pulau Makassar

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara gratis. Bukan...

Hadiri INVIROTECH 2026, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Makassar Siap Dukung Agenda Iklim Nasional

THELOCAL.ID, JAKARTA - Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri Opening Ceremony Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang...

Buka Ewa-Ko Fest 2026, Appi: PKL yang Ditertibkan, Difasilitasi Akses KUR dan Pendampingan

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui...

Ranperda Perhubungan Disahkan, Kadispora Makassar Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemkot

THELOCAL.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Syamsul Bahri, S.IP., M.Si., menghadiri rapat paripurna DPRD...

Ranperda Perhubungan Disahkan, Appi: Sistem Transportasi Makassar Lebih Modern dan Terintegrasi

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, bersama DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan sinergi kuat dalam proses pembentukan regulasi daerah...

Berawal dari Keluhan Sampah, BSU Nurul Ilmi Kini Jadi Pusat Edukasi Lingkungan di Manggala

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Di sudut Kecamatan Manggala, Kota Makassar, terdapat sebuah kawasan permukiman yang sedang membangun identitasnya sebagai lingkungan...

O2SN Makassar 2026, Juara Panjat Tebing Dapat Beasiswa dan Siap Wakili Kota ke Tingkat Provinsi

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Rangkaian pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP tingkat Kota Makassar Tahun 2026...

Wali Kota Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut Tanggal 12 Juni, Perkuat Konektivitas Kepulauan

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, akan melakukan soft launching program Pete-pete Laut sebagai langkah awal menghadirkan layanan transportasi...

Follow us

26,400FansLike
7,500FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Popular

spot_img

Popular Categories