Support us

Support the LocalFund independent journalism with $15 per month

Support us

Ranperda Perhubungan Disahkan, Appi: Sistem Transportasi Makassar Lebih Modern dan Terintegrasi

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, bersama DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan sinergi kuat dalam proses pembentukan regulasi daerah melalui pelaksanaan tiga agenda rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” jelas Munafri.

Agenda paripurna yakni, pertama yakni Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar dengan agenda penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

Selanjutnya, DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rangkaian agenda kemudian ditutup dengan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang selanjutnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Menurut Munafri, sektor perhubungan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.

Lanjut dia, seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat di Kota Makassar, mobilitas orang maupun barang juga mengalami peningkatan yang signifikan.

“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujar Munafri.

Dia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab berbagai tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan prasarana dan sarana perhubungan yang terintegrasi serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan maupun pengawasan sektor transportasi.

Munafri juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal dalam pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah.

“Semoga ke depan semakin banyak Ranperda yang dapat diinisiasi baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah yang telah dilalui merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang dibangun melalui semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut menjadi cerminan harmonisasi hubungan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menambahkan, semangat kolaboratif tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA), yang menjadi landasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Visi ini telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kota Makassar berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat.

Serta mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih modern, terintegrasi, menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.

“Saya yakin dengan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjadi warna dalam setiap dinamika pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” tutup Munafri.

Pada kesempatan ini, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, dalam penyampaian naskah akademik dan penjelasan inisiator Ranperda, menegaskan bahwa perkembangan Kota Makassar yang semakin pesat menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaan ruang dan pembangunan.

Menurutnya, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen perencanaan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelasnya.

Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dinilai mendesak untuk menjamin proses pembangunan berjalan tertib sesuai arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.

Lanjut dia, pembentukan Perda ini akan menjadi instrumen penegakan hukum yang memberikan kepastian serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang.

“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” katanya.

Dalam pemaparannya, Ray menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Dari aspek filosofis, Ranperda ini diarahkan untuk mewujudkan keadilan spasial melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan kelestarian lingkungan serta hak masyarakat atas ruang yang adil dan setara sebagaimana amanat sila kelima Pancasila.

Sementara dari sisi sosiologis, regulasi ini hadir sebagai respons terhadap dinamika urbanisasi yang terus meningkat, kepadatan kawasan permukiman, serta upaya mencegah hilangnya ruang hidup masyarakat akibat konflik pemanfaatan ruang.

Adapun secara yuridis, Ranperda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Ini, guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih spesifik bagi Kota Makassar,” tuturnya.

Komisi C juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut, mulai dari fragmentasi spasial, gejala urban gentrification, lemahnya pengendalian ruang, hingga aspek kelembagaan dan penegakan hukum yang masih memerlukan penguatan.

Ray menjelaskan, Perda PPRB nantinya akan berfungsi sebagai pedoman hukum dan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan.

Selain itu, aturan tersebut juga akan menjadi acuan bagi masyarakat maupun investor dalam menjalankan aktivitas pembangunan.

“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.

Ranperda ini juga memiliki sejumlah sasaran utama, di antaranya mengintegrasikan pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan dalam satu sistem yang akuntabel, menghadirkan kepastian hukum yang transparan dan tegas.

Menjaga keseimbangan antara investasi dan hak ruang masyarakat, serta mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko melalui instrumen pengendalian yang jelas dan terukur.

Selain itu, Ranperda tersebut dirancang untuk memberikan legitimasi yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi, insentif, maupun disinsentif terhadap setiap bentuk pemanfaatan ruang.

Regulasi ini juga akan menjadi pedoman dalam penerbitan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan pembangunan agar lebih tertib dan tidak menimbulkan multitafsir.

Dalam ruang lingkup pengaturannya, Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari asas dan prinsip pengendalian ruang, pengendalian bangunan gedung, mekanisme koordinasi.

“Sistem informasi dan dokumentasi, pengawasan, penindakan, ketentuan sanksi, hingga aturan peralihan dan ketentuan penutup,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa regulasi ini juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta kawasan cagar budaya.

“Di samping itu, Ranperda akan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang kota,” tukasnya. (*)

Ranperda Perhubungan Disahkan, Appi: Sistem Transportasi Makassar Lebih Modern dan Terintegrasi

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, bersama DPRD Kota Makassar kembali menunjukkan sinergi kuat dalam proses pembentukan regulasi daerah melalui pelaksanaan tiga agenda rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” jelas Munafri.

Agenda paripurna yakni, pertama yakni Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar dengan agenda penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

Selanjutnya, DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rangkaian agenda kemudian ditutup dengan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang selanjutnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Menurut Munafri, sektor perhubungan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.

Lanjut dia, seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat di Kota Makassar, mobilitas orang maupun barang juga mengalami peningkatan yang signifikan.

“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujar Munafri.

Dia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab berbagai tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan prasarana dan sarana perhubungan yang terintegrasi serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan maupun pengawasan sektor transportasi.

Munafri juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal dalam pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah.

“Semoga ke depan semakin banyak Ranperda yang dapat diinisiasi baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah yang telah dilalui merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang dibangun melalui semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut menjadi cerminan harmonisasi hubungan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menambahkan, semangat kolaboratif tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA), yang menjadi landasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Visi ini telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kota Makassar berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat.

Serta mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih modern, terintegrasi, menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.

“Saya yakin dengan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjadi warna dalam setiap dinamika pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” tutup Munafri.

Pada kesempatan ini, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, dalam penyampaian naskah akademik dan penjelasan inisiator Ranperda, menegaskan bahwa perkembangan Kota Makassar yang semakin pesat menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaan ruang dan pembangunan.

Menurutnya, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen perencanaan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelasnya.

Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dinilai mendesak untuk menjamin proses pembangunan berjalan tertib sesuai arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.

Lanjut dia, pembentukan Perda ini akan menjadi instrumen penegakan hukum yang memberikan kepastian serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang.

“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” katanya.

Dalam pemaparannya, Ray menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Dari aspek filosofis, Ranperda ini diarahkan untuk mewujudkan keadilan spasial melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan kelestarian lingkungan serta hak masyarakat atas ruang yang adil dan setara sebagaimana amanat sila kelima Pancasila.

Sementara dari sisi sosiologis, regulasi ini hadir sebagai respons terhadap dinamika urbanisasi yang terus meningkat, kepadatan kawasan permukiman, serta upaya mencegah hilangnya ruang hidup masyarakat akibat konflik pemanfaatan ruang.

Adapun secara yuridis, Ranperda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Ini, guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih spesifik bagi Kota Makassar,” tuturnya.

Komisi C juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut, mulai dari fragmentasi spasial, gejala urban gentrification, lemahnya pengendalian ruang, hingga aspek kelembagaan dan penegakan hukum yang masih memerlukan penguatan.

Ray menjelaskan, Perda PPRB nantinya akan berfungsi sebagai pedoman hukum dan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan.

Selain itu, aturan tersebut juga akan menjadi acuan bagi masyarakat maupun investor dalam menjalankan aktivitas pembangunan.

“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.

Ranperda ini juga memiliki sejumlah sasaran utama, di antaranya mengintegrasikan pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan dalam satu sistem yang akuntabel, menghadirkan kepastian hukum yang transparan dan tegas.

Menjaga keseimbangan antara investasi dan hak ruang masyarakat, serta mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko melalui instrumen pengendalian yang jelas dan terukur.

Selain itu, Ranperda tersebut dirancang untuk memberikan legitimasi yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi, insentif, maupun disinsentif terhadap setiap bentuk pemanfaatan ruang.

Regulasi ini juga akan menjadi pedoman dalam penerbitan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan pembangunan agar lebih tertib dan tidak menimbulkan multitafsir.

Dalam ruang lingkup pengaturannya, Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari asas dan prinsip pengendalian ruang, pengendalian bangunan gedung, mekanisme koordinasi.

“Sistem informasi dan dokumentasi, pengawasan, penindakan, ketentuan sanksi, hingga aturan peralihan dan ketentuan penutup,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa regulasi ini juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta kawasan cagar budaya.

“Di samping itu, Ranperda akan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang kota,” tukasnya. (*)

spot_img

Topics

Kunjungi Warga di Kecamatan Pulau Sangkarang, Munafri Salurkan Bantuan Beasiswa Rp2,1 Miliar

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terluar...

Didampingi Ketua TP PKK, Appi Bawa Bantuan dan Tinjau Layanan Warga di Kepulauan Sangkarrang

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melaksanakan...

Wali Kota Munafri Luncurkan Pete-pete Laut, Transportasi Gratis Hubungkan Pulau-pulau Makassar

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota...

Hadiri INVIROTECH 2026, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Makassar Siap Dukung Agenda Iklim Nasional

THELOCAL.ID, JAKARTA - Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika...

Buka Ewa-Ko Fest 2026, Appi: PKL yang Ditertibkan, Difasilitasi Akses KUR dan Pendampingan

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya...

Ranperda Perhubungan Disahkan, Kadispora Makassar Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemkot

THELOCAL.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)...

Berawal dari Keluhan Sampah, BSU Nurul Ilmi Kini Jadi Pusat Edukasi Lingkungan di Manggala

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Di sudut Kecamatan Manggala, Kota Makassar,...

O2SN Makassar 2026, Juara Panjat Tebing Dapat Beasiswa dan Siap Wakili Kota ke Tingkat Provinsi

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Rangkaian pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional...
spot_img

Related Articles

spot_imgspot_img

Recent Posts

Kunjungi Warga di Kecamatan Pulau Sangkarang, Munafri Salurkan Bantuan Beasiswa Rp2,1 Miliar

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terluar terus menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menjawab aspirasi masyarakat. Komitmen...

Didampingi Ketua TP PKK, Appi Bawa Bantuan dan Tinjau Layanan Warga di Kepulauan Sangkarrang

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dengan membawa sejumlah program...

Wali Kota Munafri Luncurkan Pete-pete Laut, Transportasi Gratis Hubungkan Pulau-pulau Makassar

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Warga kepulauan di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar kini mulai merasakan hadirnya layanan transportasi laut secara gratis. Bukan...

Hadiri INVIROTECH 2026, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Makassar Siap Dukung Agenda Iklim Nasional

THELOCAL.ID, JAKARTA - Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri Opening Ceremony Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang...

Buka Ewa-Ko Fest 2026, Appi: PKL yang Ditertibkan, Difasilitasi Akses KUR dan Pendampingan

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui...

Ranperda Perhubungan Disahkan, Kadispora Makassar Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemkot

THELOCAL.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Syamsul Bahri, S.IP., M.Si., menghadiri rapat paripurna DPRD...

Berawal dari Keluhan Sampah, BSU Nurul Ilmi Kini Jadi Pusat Edukasi Lingkungan di Manggala

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Di sudut Kecamatan Manggala, Kota Makassar, terdapat sebuah kawasan permukiman yang sedang membangun identitasnya sebagai lingkungan...

O2SN Makassar 2026, Juara Panjat Tebing Dapat Beasiswa dan Siap Wakili Kota ke Tingkat Provinsi

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Rangkaian pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP tingkat Kota Makassar Tahun 2026...

Wali Kota Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut Tanggal 12 Juni, Perkuat Konektivitas Kepulauan

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, akan melakukan soft launching program Pete-pete Laut sebagai langkah awal menghadirkan layanan transportasi...

Pemkot Makassar Gandeng Jepang Terapkan Teknologi Smart JAMP, Perkuat Mitigasi Banjir

THELOCAL.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus memperkuat langkah strategis dalam...

Wali Kota Munafri Tinjau Progres Pembenahan TPA Antang, Target Lepas dari Sistem Open Dumping

THELOCAL.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin alias Appi terus mempercepat pembenahan Tempat Pembuangan Akhir...

Syamsul Bahri Perkuat Soliditas Dispora Makassar, Tekankan Sinergi dan Disiplin Demi Pelayanan Publik yang Lebih Optimal

THELOCAL.ID, MAKASSAR– Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Syamsul Bahri, memimpin rapat koordinasi lingkup Dispora Kota Makassar...

Follow us

26,400FansLike
7,500FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Popular

spot_img

Popular Categories