THELOCAL.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan maraknya laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan ilegal yang menggunakan label syariah. Hingga kini, total aduan yang masuk mencapai 12.349 laporan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers daring pada Selasa (8/7/2025).
“Sejak 1 Januari 2004 sampai sekarang, pengaduan masuk melalui dua kanal, yaitu aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan Indonesia Anti-Scam Center. Dari Indonesia Anti-Scam Center, laporan terkait syariah ada sekitar 12.349 pelaporan, baik terkait social engineering, penipuan transaksi jual-beli online, maupun lainnya yang menggunakan kata syariah,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Sementara itu, pengaduan melalui APPK terkait penipuan transaksi berkedok syariah tercatat sebanyak 90 laporan. OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran yang mengatasnamakan syariah.
“Kadang kalau disebut berbasis syariah, orang lebih percaya. Karena itu kami terus menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati,” tegasnya.
Di sisi lain, literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia terus meningkat. Pada 2025, tingkat literasi naik dari 39,11 persen menjadi 43,42 persen. Namun, tingkat inklusi masih belum sesuai harapan.
“Pekerjaan rumah kita adalah bagaimana mendorong inklusi lebih tinggi. Pertama, jangan sampai masyarakat terjebak produk ilegal yang mengatasnamakan syariah, dan kedua, bagaimana meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan syariah,” pungkas Kiki.