THELOCAL.ID, MAKASSAR – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae dipecat dari Polri usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri, Rabu (3/9/2025).
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan persnya.
Kompol Cosmas mendapat sanksi etika setelah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, putusan itu dijatuhkan terkait perbuatan Kompol Cosmas yang dinyatakan bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yakni pengemudi ojol Affan Kurniawan.
Sementara itu, Kompol Cosmas menyatakan masih pikir-pikir atas putusan sidang etik tersebut.
“Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” ucap Kompol Cosmas dalam sidang.
Sebelumnya, Affan Kurniawan meninggal dunia usai ditabrak rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam kendaraan taktis tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob, yakni Kompol K (Cosmas K Gae), Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Ketujuh personel Brimob tersebut telah diperiksa Divisi Propam Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua kategori pelanggaran yang mereka lakukan yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.