THELOCAL.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan Gedung DPRD Kota Makassar yang terjadi akhir pekan lalu. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025), para tersangka dihadirkan ke publik dengan mengenakan topeng hitam untuk menutupi identitas.
“Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Didik.
Rincian Penanganan Kasus
Menurut Didik, penanganan perkara dibagi antara Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, mengingat lokasi kejadian berbeda.
Pembakaran Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, ditangani Polda Sulsel. Sebanyak 14 tersangka diamankan, terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.
Pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan A. P. Pettarani, ditangani Polrestabes Makassar. Sebanyak 15 tersangka ditangkap, terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.
Korban Jiwa dan Kerugian Besar
Peristiwa pembakaran Gedung DPRD Makassar pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, menelan 3 korban jiwa dan menyebabkan 5 orang luka-luka.
Beberapa jam berselang, massa tak dikenal juga membakar Gedung DPRD Sulsel, memperburuk situasi keamanan di Makassar. Data BPBD Makassar mencatat, kerugian materiil cukup besar: 67 mobil dan 15 sepeda motor hangus terbakar.
Polisi Kejar Aktor Intelektual
Polisi kini mendalami motif sekaligus memburu dugaan aktor intelektual atau provokator yang diduga menggerakkan massa dalam aksi anarkis tersebut.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan, termasuk mengejar pihak-pihak yang diduga mengarahkan atau memprovokasi kerusuhan ini,” tegas Didik.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang belum jelas kebenarannya.