THELOCAL.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pendalaman, memeriksa sejumlah saksi dan beberapa alat bukti.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada. Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” katanya, Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” terangnya.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Keempat orang tersebut yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.