THELOCAL.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memberikan arahan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespons aduan masyarakat secara cepat.
Instruksi itu disampaikan Munafri dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Pemerintahan Kota Makassar yang menggenapkam 11 bulan masa kepemimpinan Munafri bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham.
Munafri menegaskan setiap aduan masyarakat yang masuk melalui sistem layanan, termasuk Super Apps Lontara Plus, wajib ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2×24 jam oleh OPD terkait.
Ia menekankan, aduan yang tidak direspons sesuai batas waktu tersebut akan langsung terpantau oleh dirinya dan menjadi evaluasi terhadap kinerja OPD.
“Fast response ini kunci. Masyarakat tidak butuh jawaban panjang, mereka butuh kepastian dan solusi,” tegas Munafri.
Munafri menjelaskan, penguatan platform aplikasi satu pintu Pemkot Makassar tersebut diarahkan sebagai tulang punggung integrasi layanan dan pengaduan masyarakat berbasis data.
Selain kecepatan respons , Munafri juga menyoroti pentingnya kepastian layanan kepada masyarakat, baik dari sisi waktu penyelesaian maupun kejelasan biaya. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi pelayanan berbelit, tidak pasti, atau membuka ruang ketidakjelasan di tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, dan sekolah.
“Kasih mereka kepastian antara kembali lagi besok harinya atau mereka bisa menunggu sekitar 40 menit untuk memproses pelayanan sampai tuntas,” ujar Munafri mencontohkan.
Munafri juga mendorong perubahan budaya kerja dari rutinitas administratif menjadi kerja yang berdampak. ASN diharapkan tidak menunggu instruksi, tetapi proaktif membaca persoalan dan menyelesaikannya melalui kolaborasi.
“Yang saya butuhkan adalah OPD yang datang membawa solusi, bukan daftar keluhan,” tegasnya.
Munafri juga menginstruksikan agar OPD meninggalkan pola kerja ego sektoral dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada praktik saling menunggu atau melempar tanggung jawab antar-OPD.
“Birokrasi Makassar harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Kepala OPD bukan sekadar administrator anggaran, tapi pengambil keputusan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui arahan teknis, Munafri berharap kedepan Pemerintah Kota Makassar dapat secara bertahap menghadirkan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari pondasi pembangunan Kota. (*)